Rutan Balikpapan Ikuti Implementasi Keputusan Menkumham Tentang BMN Berfungsi Khusus Di Lingkungan Kemenkumham RI

    Rutan Balikpapan Ikuti Implementasi Keputusan Menkumham Tentang BMN Berfungsi Khusus Di Lingkungan Kemenkumham RI

    Balikpapan – Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Bapak Dwi Cahyono  mengikuti kegiatan Identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 pada Senin (6/11/2023) bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan.
    Kegiatan ini diawali oleh arahan dari Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang tata cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berfungsi khusus di lingkungan Kemenkumham.
    Novita Ilmaris lebih lanjut menyampaikan timeline pengelolaan BMN berfungsi khusus yang sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2023. Pada minggu pertama bulan November ini, Kantor Wilayah perlu melakukan perekaman BMN yang berfungsi khusus yang kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Satgas penghapusan, pengusulan penghapusan, dan verifikasi dan penyiapan bahan penghapusan BMN yang berfungsi khusus hingga bulan Maret 2024 mendatang.
    “Kami minta kerjasama pengelola BMN di wilayah untuk mentagging BMN yang berfungsi khusus melalui aplikasi SIMAN dan aplikasi SAKTI. Semoga ini berjalan baik dan selesai sesuai jadwal, ” ungkap Novita Ilmaris.
    “Mari kita jaga dan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus, Laporkan seluruh daftar BMN yang Berfungsi Khusus hasil identifikasi dan inventarisasi serta hasil kegiatan penatausahaan kepada Pengguna Barang. Terhadap BMN yang Berfungsi Khusus dalam kondisi rusak berat segera diajukan permohonan penjualan/ pemusnahan dan/atau Penghapusan secara berjenjang” tambahnya. 
    Kemenkumham membutuhkan pengelolaan khusus terhadap BMN tersebut, mengingat barang-barang tersebut memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia, dan hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Partisipasi Rutan Balikpapan dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan implementasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efisien.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Kunci Pemasyarakatan Maju, Rutan Balikpapan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll