Samarinda. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Mengundang narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu secara hybrid, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. (Jumat, 19 Januari 2024)
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menggarisbawahi pasal 5 huruf n dari PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan cara :
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
3. Sebagai peserta kapanye dengan menggunakan fasilitas negara
4. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye;
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
“Kita harus bijak berada dimana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya”, ujar Gun Gun Gunawan.
Kakanwil Gun Gun Gunawan berharap, semoga dengan adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltimtara tidak memyumbangkan masalah karena unsur ketidakpahaman, kesengajaan, serta hal-hal yang bisa dikondisikan oleh eksternal.
“Mari kita kembali ke rumah memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak”, tutup Kakanwil Gun Gun Gunawan.
Setelah menutup sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan mempersilahkan Mukhasan Ajib selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN, dipandu dengan moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Sebagai narasumber dari KPU, Mukhasan pun menegaskan kepada para ASN yang hadir, untuk tidak ikut serta dalam berkampanye, apalagi menjadi juru kampanye. Adapun pegawai ASN berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara, serta terbebaskan dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Mukhasan.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Namun, Mukhasan menyampaikan walaupun Netral bukan berarti ASN tidak memilih.
“Hak pilih disalurkan dalam bilik semua”, ujar Mukhasan.
Mukhasan berharap, dengan adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Lanjut dalam paparannya, Mukhasan menyampaikan tentang cara kerja KPU maupun persiapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kalimantan Timur.
Mengakhiri kegiatan, Kakanwil Gun Gun Gunawan mengucapkan terimakasih kepada narasumber dari KPU atas pemahaman yang telah diberikan melalui sosialisasi ini. Kakanwil berpesan kepada jajaran tetap komitmen untuk netral.
“Seluruh Pegawai ASN WAJIB menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan”, ujar Kakanwil Gun Gun Gunawan dalam memberikan closing statement.
Turut hadir dalam kegiatan, para PIMTI Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis di kota Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim maupun Kaltara secara daring maupun luring.